Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan sosial lanjut usia yang dilaksanakan dalam panti diselenggarakan oleh Lembaga Lanjut Usia baik milik Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, pemerintahan daerah kabupaten/kota maupun masyarakat.
Koreksi Anda