Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 mencakup: a. sarana dan prasarana umum; dan b. kemudahan dalam penggunaan fasilitas umum.
Koreksi Anda