Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 mencakup:
a. sarana dan prasarana umum; dan
b. kemudahan dalam penggunaan fasilitas umum.
Koreksi Anda
