Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan kedaruratan bagi lanjut usia dilakukan dalam bentuk: a. layanan pengaduan; b. rujukan untuk pemulihan fisik dan mental; c. pendampingan; dan d. penempatan di tempat penanganan trauma lanjut usia.
Koreksi Anda