Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Pelayanan kedaruratan bagi lanjut usia dilakukan dalam bentuk:
a. layanan pengaduan;
b. rujukan untuk pemulihan fisik dan mental;
c. pendampingan; dan
d. penempatan di tempat penanganan trauma lanjut usia.
Koreksi Anda
