Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Lanjut usia dalam situasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, merupakan penyelamatan dan evakuasi lanjut usia korban bencana ke tempat penampungan sementara, pemulihan kondisi fisik dan mental, serta pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasarnya.
(2) Lanjut usia yang mengalami perlakuan salah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, merupakan pemberian bantuan dan pelayanan khusus kepada lanjut usia yang mengalami penelantaran, penipuan, tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan tindak pidana.
Koreksi Anda
