Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Pelayanan sosial kedaruratan meliputi lanjut usia:
a. dalam situasi bencana alam dan bencana sosial; dan
b. yang mengalami perlakuan salah.
Koreksi Anda
