Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan sosial kedaruratan meliputi lanjut usia: a. dalam situasi bencana alam dan bencana sosial; dan b. yang mengalami perlakuan salah.
Koreksi Anda