Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan sosial kedaruratan lanjut usia dimaksudkan sebagai tindakan yang mendesak untuk menyelamatkan, melindungi, dan memulihkan kesejahteraan lanjut usia dalam situasi darurat.
(2) Pelayanan sosial kedaruratan diselenggarakan dengan melakukan identifikasi masalah dan kebutuhan lanjut usia, merumuskan mekanisme pelaksanaan kegiatan dan rujukan.
Koreksi Anda
