Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Asistensi sosial dilaksanakan dalam bentuk pemberian bantuan berupa uang yang disertai dengan pendampingan sosial.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Pasal.id