Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Asistensi sosial merupakan bentuk perlindungan sosial yang dimaksudkan untuk membantu lanjut usia telantar guna memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
(2) Asistensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk meringankan beban hidup lanjut usia terlantar agar dapat hidup secara layak dan wajar.
Koreksi Anda
