Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Perlindungan sosial bagi lanjut usia, meliputi:
a. asistensi sosial;
b. kedaruratan;
c. aksesibilitas; dan
d. pelayanan lanjut usia dalam keluarga pengganti.
Koreksi Anda
