Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perlindungan sosial bagi lanjut usia, meliputi: a. asistensi sosial; b. kedaruratan; c. aksesibilitas; dan d. pelayanan lanjut usia dalam keluarga pengganti.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Pasal.id