Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penguatan usaha ekonomis produktif melalui pendekatan kelembagaan sebagai investasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, merupakan bantuan yang diberikan kepada lanjut usia potensial yang kurang mampu. (2) Penguatan usaha ekonomis produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada perorangan melalui LKS dengan pendampingan, yang didahului dengan bimbingan sosial dan keterampilan. (3) Penguatan usaha ekonomis produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian paket bantuan usaha ekonomis produktif.
Koreksi Anda