Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan harian lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, merupakan pelayanan terhadap lanjut usia potensial yang sifatnya sementara, dilaksanakan siang hari, dalam waktu maksimal 8 (delapan) jam sehari dan tidak menginap.
(2) Pelayanan harian lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengisian waktu luang, olah raga, bimbingan mental, dan kesenian.
Koreksi Anda
