Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan harian lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, merupakan pelayanan terhadap lanjut usia potensial yang sifatnya sementara, dilaksanakan siang hari, dalam waktu maksimal 8 (delapan) jam sehari dan tidak menginap. (2) Pelayanan harian lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengisian waktu luang, olah raga, bimbingan mental, dan kesenian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Pasal.id