Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan pendampingan dan perawatan sosial lanjut usia di lingkungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, merupakan pelayanan terhadap lanjut usia yang tidak potensial dan berada di lingkungan keluarga atau keluarga pengganti.
(2) Pelayanan pendampingan dan perawatan sosial lanjut usia di lingkungan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa bantuan pendampingan, perawatan sosial, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar agar kebutuhan hidup lanjut usia dapat terpenuhi secara layak.
Koreksi Anda
