Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Jenis pelayanan yang diberikan kepada lanjut usia di luar panti, meliputi:
a. pelayanan pendampingan dan perawatan sosial lanjut usia di lingkungan keluarga;
b. pelayanan harian lanjut usia; dan
c. penguatan usaha ekonomis produktif melalui pendekatan kelembagaan sebagai investasi sosial.
Koreksi Anda
