Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis pelayanan yang diberikan kepada lanjut usia di luar panti, meliputi: a. pelayanan pendampingan dan perawatan sosial lanjut usia di lingkungan keluarga; b. pelayanan harian lanjut usia; dan c. penguatan usaha ekonomis produktif melalui pendekatan kelembagaan sebagai investasi sosial.
Koreksi Anda