Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan luar panti dilakukan dengan tujuan untuk:
a. meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan lanjut usia;
b. terpenuhinya kebutuhan dasar lanjut usia; dan
c. meningkatkan peran serta masyarakat, Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan maupun menyediakan berbagai bentuk pelayanan sosial lanjut usia.
(2) Tenaga Pelaksana Lanjut Usia di luar panti dilaksanakan oleh para pendamping yang terdidik atau dilatih dalam melakukan pelayanan sosial lanjut usia.
Koreksi Anda
