Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Jenis pelayanan yang diberikan dalam panti, meliputi:
a. pemberian tempat tinggal yang layak;
b. jaminan hidup berupa makan, pakaian, pemeliharaan kesehatan;
c. pengisian waktu luang termasuk rekreasi;
d. bimbingan mental, sosial, keterampilan, agama; dan
e. pengurusan pemakaman atau sebutan lain.
Koreksi Anda
