Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis pelayanan yang diberikan dalam panti, meliputi: a. pemberian tempat tinggal yang layak; b. jaminan hidup berupa makan, pakaian, pemeliharaan kesehatan; c. pengisian waktu luang termasuk rekreasi; d. bimbingan mental, sosial, keterampilan, agama; dan e. pengurusan pemakaman atau sebutan lain.
Koreksi Anda