Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Pelayanan dalam panti, dilakukan dengan tujuan untuk :
a. meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan lanjut usia;
b. terpenuhinya kebutuhan dasar lanjut usia; dan
c. meningkatkan peran serta masyarakat, Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan maupun menyediakan berbagai bentuk pelayanan sosial lanjut usia.
Koreksi Anda
