Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan dalam panti, dilakukan dengan tujuan untuk : a. meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan lanjut usia; b. terpenuhinya kebutuhan dasar lanjut usia; dan c. meningkatkan peran serta masyarakat, Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan maupun menyediakan berbagai bentuk pelayanan sosial lanjut usia.
Koreksi Anda