Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Sosial Lanjut Usia dapat dilakukan baik dalam panti maupun luar panti.
(2) Pelayanan Sosial Lanjut Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan baik oleh Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota maupun masyarakat.
(3) Pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Kementerian Sosial.
(4) Pelayanan yang dilakukan oleh pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilakukan oleh dinas/instansi sosial provinsi dan dinas/instansi sosial kabupaten/kota
(5) Pelayanan yang dilakukan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh LKS.
Koreksi Anda
