Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Sosial sebagai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sebagai pedoman pelayanan sosial lanjut usia yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 46 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Pasal.id