Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, syarat, tata cara dan standardisasi pelayanan sosial dalam panti dan luar panti, perlindungan dan kelembagaan diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
