Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, syarat, tata cara dan standardisasi pelayanan sosial dalam panti dan luar panti, perlindungan dan kelembagaan diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda