Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42, bertujuan untuk meningkatkan motivasi guna keberlanjutan kegiatan pelayanan sosial lanjut usia.
Koreksi Anda
