Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42, bertujuan untuk meningkatkan motivasi guna keberlanjutan kegiatan pelayanan sosial lanjut usia.
Koreksi Anda