Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap kegiatan pelayanan sosial lanjut usia sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda