Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap kegiatan pelayanan sosial lanjut usia sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
