Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri Sosial melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan kegiatan pelayanan sosial lanjut usia secara nasional.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan kegiatan pelayanan sosial lanjut usia di wilayah provinsi.
(3) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan pelayanan sosial lanjut usia di wilayah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
