Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Sosial melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan kegiatan pelayanan sosial lanjut usia secara nasional. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan kegiatan pelayanan sosial lanjut usia di wilayah provinsi. (3) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan pelayanan sosial lanjut usia di wilayah kabupaten/kota.
Koreksi Anda