Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Sosial, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan kegiatan yang dilakukan secara berkala. (2) Hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan dan kegiatan pelayanan sosial lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk perencanaan tahun berikutnya dalam rangka perbaikan program. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Pasal.id