Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota melakukan monitoring untuk menjamin sinergi, kesinambungan, dan efektifitas langkah-langkah secara terpadu dalam pelaksanaan kebijakan dan kegiatan pelayanan sosial lanjut usia. (2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk mengetahui perkembangan dan hambatan dalam pelaksanaan kebijakan dan kegiatan pelayanan sosial lanjut usia. (3) Monitoring dilakukan secara berkala melalui koordinasi dan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan kebijakan dan kegiatan pelayanan sosial lanjut usia.
Koreksi Anda