Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pelayanan sosial lanjut usia oleh Pemerintah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pendanaan pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pelayanan sosial lanjut usia oleh pemerintahan daerah provinsi bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah provinsi.
(3) Pendanaan pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pelayanan sosial lanjut usia oleh pemerintahan daerah kabupaten/kota bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
