Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman Pelayanan Sosial Lanjut Usia, meliputi kegiatan: a. pelayanan dalam panti dan luar panti; b. perlindungan; dan c. pengembangan kelembagaan sosial lanjut usia.
Koreksi Anda