Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Pedoman Pelayanan Sosial Lanjut Usia, meliputi kegiatan:
a. pelayanan dalam panti dan luar panti;
b. perlindungan; dan
c. pengembangan kelembagaan sosial lanjut usia.
Koreksi Anda
