Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Pedoman Pelayanan Sosial Lanjut Usia diperuntukan bagi :
a. Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang memiliki tugas dan fungsi dalam pelayanan sosial lanjut usia;
b. berbagai LKS yang melaksanakan pelayanan sosial lanjut usia; dan
c. pemangku kepentingan lain yang peduli dan berperan serta dalam pelayanan sosial.
Koreksi Anda
