Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman Pelayanan Sosial Lanjut Usia diperuntukan bagi : a. Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang memiliki tugas dan fungsi dalam pelayanan sosial lanjut usia; b. berbagai LKS yang melaksanakan pelayanan sosial lanjut usia; dan c. pemangku kepentingan lain yang peduli dan berperan serta dalam pelayanan sosial.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Pasal.id