Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Pedoman Pelayanan Sosial Lanjut Usia bertujuan agar :
a. memberikan arah dan pedoman kinerja bagi Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, pemerintahan daerah kabupaten/kota dan masyarakat dalam pelayanan sosial lanjut usia; dan
b. meningkatkan kualitas pelayanan sosial lanjut usia.
Koreksi Anda
