Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman Pelayanan Sosial Lanjut Usia bertujuan agar : a. memberikan arah dan pedoman kinerja bagi Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, pemerintahan daerah kabupaten/kota dan masyarakat dalam pelayanan sosial lanjut usia; dan b. meningkatkan kualitas pelayanan sosial lanjut usia.
Koreksi Anda