Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Pedoman Pelayanan Sosial Lanjut Usia dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, pemerintahan daerah kabupaten/kota, dan masyarakat dalam melaksanakan pelayanan sosial lanjut usia.
Koreksi Anda
