Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
bentuk dan tata cara pengisian formulir pendaftaran LKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dan Pasal 19 ayat (1) huruf b diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.
Koreksi Anda