Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
bentuk dan tata cara pengisian formulir pendaftaran LKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dan Pasal 19 ayat (1) huruf b diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.
Koreksi Anda
