Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pendaftaran LKS yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, sebagai berikut :
a. mengajukan permohonan pendaftaran kepada bupati/walikota, gubernur, atau Menteri sesuai dengan lingkup wilayah kewenangannya.
b. pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran serta melampirkan bukti kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18;
c. permohonan pendaftaran tersebut diproses lebih lanjut oleh instansi sosial yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial setempat atau Kementerian Sosial dengan mengadakan :
1. telaahan terhadap rancangan usulan pendirian LKS yang diajukan; dan
2. peninjauan, penelitian, dan verifikasi ke lokasi LKS.
d. bupati/walikota, gubernur, atau Menteri dapat menerima atau menolak permohonan dengan pemberitahuan kepada pemohon, setelah dilakukan telaahan, penelitian, dan atau verifikasi atas permohonan dimaksud;
e. penolakan atas permohonan LKS dilakukan dalam hal:
1. pemohon belum memenuhi kelengkapan persyaratan;
2. LKS tidak melakukan penyelenggaraan kegiatan di bidang kesejahteraan sosial.
f. dalam hal permohonan diterima, maka Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan surat pendaftaran pendirian dengan tembusan disampaikan kepada:
1. Menteri Sosial c.q. Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan; dan/atau
2. Gubernur c.q. intansi sosial provinsi setempat.
(2) Pendaftaran oleh LKS yang berbadan hukum di Kementerian Sosial dan/atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dilakuan sesuai dengan lingkup wilayah kerja dan/atau jangkauan pelayanan LKS.
Koreksi Anda
