Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LKS yang berbadan hukum untuk melakukan pendaftaran selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 juga harus mempunyai: a. akte notaris pendirian yang disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai badan hukum; dan b. Nomor Pokok Wajib Pajak.
Koreksi Anda