Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
LKS yang berbadan hukum untuk melakukan pendaftaran selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 juga harus mempunyai:
a. akte notaris pendirian yang disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai badan hukum; dan
b. Nomor Pokok Wajib Pajak.
Koreksi Anda
