Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Tata cara pendaftaran bagi LKS yang tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a sebagai berikut :
a. mengajukan permohonan untuk pendaftaran LKS kepada bupati/walikota
c.q.
instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial di kabupaten/kota;
b. pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran serta melampirkan bukti kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
c. permohonan pendaftaran LKS beserta lampirannya diproses lebih lanjut oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial di kabupaten/kota dengan melakukan :
1. telaahan terhadap rancangan usulan pendirian LKS yang diajukan;
dan
2. penelitian dan/atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen.
d. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial di kabupaten/kota dapat menerima atau menolak permohonan tersebut dengan pemberitahuan kepada pemohon, setelah dilakukan telaahan, penelitian, dan/atau verifikasi atas permohonan dimaksud;
e. penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dalam hal:
1. pemohon belum memenuhi kelengkapan persyaratan;
2. LKS tidak melakukan penyelenggaraan kegiatan di bidang kesejahteraan sosial;atau
3. LKS memiliki asas yang bertentangan dengan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
f. dalam hal permohonan pendaftaran LKS sebagaimana dimaksud pada huruf c diterima, kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial di kabupaten/kota menerbitkan surat tanda bukti pendaftaran dengan tembusan yang disampaikan kepada :
1. Menteri Sosial c.q. Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan;
2. gubernur c.q. instansi sosial provinsi setempat; dan
3. bupati/walikota c.q. instansi sosial kabupaten/kota setempat.
Koreksi Anda
