Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
LKS yang tidak berbadan hukum untuk melakukan pendaftaran selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 juga harus mempunyai nota pendirian yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa, camat, atau bupati/walikota.
Koreksi Anda
