Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LKS yang tidak berbadan hukum untuk melakukan pendaftaran selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 juga harus mempunyai nota pendirian yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa, camat, atau bupati/walikota.
Koreksi Anda