Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan bagi LKS untuk melakukan pendaftaran yaitu harus mempunyai :
a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
b. keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat;
c. struktur organisasi lembaga; dan
d. nama, alamat, dan telepon pengurus dan anggota.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus mempunyai :
a. program kerja di bidang kesejahteraan sosial;
b. modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan;
c. sumber daya manusia; dan
d. kelengkapan sarana dan prasarana.
Koreksi Anda
