Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan bagi LKS untuk melakukan pendaftaran yaitu harus mempunyai : a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; b. keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat; c. struktur organisasi lembaga; dan d. nama, alamat, dan telepon pengurus dan anggota. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus mempunyai : a. program kerja di bidang kesejahteraan sosial; b. modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan; c. sumber daya manusia; dan d. kelengkapan sarana dan prasarana.
Koreksi Anda