Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) memiliki fungsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan serta pemberian rekomendasi keberadaan LKS yang melakukan pendaftaran.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan tanda pendaftaran dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak persyaratan pendaftaran dinyatakan lengkap.
Koreksi Anda
