Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, memiliki status: a. tidak berbadan hukum; atau b. berbadan hukum.
Koreksi Anda