Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LKS dalam menyelenggarakan kegiatannya harus berasaskan Pancasila dan tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dengan mencantumkannya dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda