Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan dan evaluasi dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan pengendalian mutu penyelenggaran LKS.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 45 — PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Pasal.id