Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi pelaksanaan kebijakan, program serta kegiatan pengembangan LKS dilakukan setiap akhir tahun oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan, program serta kegiatan pengembangan LKS digunakan berbagai bahan masukan bagi penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan untuk tahun berikutnya.
Koreksi Anda
