Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin sinergi, kesinambungan, dan efektifitas langkah- langkah secara terpadu dalam pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pengembangan LKS, Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota melakukan pemantauan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengetahui perkembangan dan hambatan dalam pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pengembangan LKS.
(3) Pemantauan dilakukan secara berkala melalui koordinasi dan pemantauan langsung terhadap satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan kebijakan, program, dan pengembangan LKS.
Koreksi Anda
