Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan LKS dilakukan oleh pemerintah, provinsi dan kabupaten/kota sebagai berikut :
a. Pemerintah oleh Menteri;
b. provinsi oleh gubernur;
c. kabupaten/kota oleh bupati/walikota.
(2) Masyarakat memiliki kesempatan untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja LKS yang berada di lingkup wilayahnya.
(3) Pengawasan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan dalam bentuk pengaduan oleh masyarakat terhadap kinerja LKS.
Koreksi Anda
