Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan LKS dilakukan oleh pemerintah, provinsi dan kabupaten/kota sebagai berikut : a. Pemerintah oleh Menteri; b. provinsi oleh gubernur; c. kabupaten/kota oleh bupati/walikota. (2) Masyarakat memiliki kesempatan untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja LKS yang berada di lingkup wilayahnya. (3) Pengawasan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan dalam bentuk pengaduan oleh masyarakat terhadap kinerja LKS.
Koreksi Anda