Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan teknis di provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan oleh Kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial dibawah koordinasi gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan wilayah kewenangannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Pasal.id