Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Pembinaan teknis di provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan oleh Kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial dibawah koordinasi gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan wilayah kewenangannya.
Koreksi Anda
