Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap LKS dalam melaksanakan program kegiatan LKS di provinsi.
(2) Gubernur melakukan pembinaan terhadap LKS dalam melaksanakan program kegiatan LKS di kabupaten/kota.
Koreksi Anda
