Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap LKS dalam melaksanakan program kegiatan LKS di provinsi. (2) Gubernur melakukan pembinaan terhadap LKS dalam melaksanakan program kegiatan LKS di kabupaten/kota.
Koreksi Anda