Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Bupati/walikota dalam melaksanakan penyelenggaraan LKS mempunyai kewenangan :
a. mengkoordinasikan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan LKS;
b. menerbitkan tanda pendaftaran LKS yang ruang lingkup wilayah kerjanya 1 (satu) kabupaten/kota;
c. melaksanakan pendataan;
d. merumuskan dan menyosialisasikan pelaksanaan kebijakan pengembangan dan pendayagunaan LKS kabupaten/kota;
e. pelaksanaan kebijakan pengembangan dan pendayagunaan LKS;
f. pemberian rekomendasi untuk pemenuhan syarat akreditasi;
g. penguatan kapasitas kelembagaan;
h. pendayagunaan kemitraan dengan LKS asing yang mencakup tenaga asing dan bantuan/hibah;
i. pembinaan dan pengawasan;
j. pemantauan dan evaluasi;
k. koordinasi antar lembaga/LKS;
l. pemberian fasilitasi untuk pengembangan pendayagunaan sarana dan prasarana kelembagaan dan pelayanan LKS; dan
m. memberikan izin teknis kepada LKS Asing di daerahnya setelah LKS Asing tersebut memperoleh izin operasional dari Menteri.
Koreksi Anda
