Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur dalam melaksanakan penyelenggaraan LKS memiliki kewenangan: a. mengkoordinasikan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan LKS; b. menerbitkan tanda pendaftaran LKS yang ruang lingkup wilayah kerjanya lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota; c. menyediakan data LKS; d. melaksanakan kebijakan LKS; e. pemberian rekomendasi pendirian LKS; f. pemberian rekomendasi untuk pemenuhan syarat akreditasi; g. penguatan kapasitas kelembagaan; h. pendayagunaan kemitraan dengan LKS asing yang mencakup tenaga asing dan bantuan/hibah; i. pembinaan dan pengawasan terhadap LKS kabupaten/kota; j. pemantauan dan evaluasi terhadap LKS kabupaten/kota; k. melakukan kerjasama dengan provinsi lain dan kabupaten/kota dalam melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan LKS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan l. memberikan izin teknis kepada LKS Asing di daerahnya setelah LKS Asing tersebut memperoleh izin operasional dari Menteri.
Koreksi Anda