Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Gubernur dalam melaksanakan penyelenggaraan LKS memiliki kewenangan:
a. mengkoordinasikan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan LKS;
b. menerbitkan tanda pendaftaran LKS yang ruang lingkup wilayah kerjanya lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota;
c. menyediakan data LKS;
d. melaksanakan kebijakan LKS;
e. pemberian rekomendasi pendirian LKS;
f. pemberian rekomendasi untuk pemenuhan syarat akreditasi;
g. penguatan kapasitas kelembagaan;
h. pendayagunaan kemitraan dengan LKS asing yang mencakup tenaga asing dan bantuan/hibah;
i. pembinaan dan pengawasan terhadap LKS kabupaten/kota;
j. pemantauan dan evaluasi terhadap LKS kabupaten/kota;
k. melakukan kerjasama dengan provinsi lain dan kabupaten/kota dalam melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan LKS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
l. memberikan izin teknis kepada LKS Asing di daerahnya setelah LKS Asing tersebut memperoleh izin operasional dari Menteri.
Koreksi Anda
