Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Menteri dalam melaksanakan penyelenggaraan LKS memiliki kewenangan :
a. menerbitkan tanda pendaftaran LKS yang ruang lingkup wilayah kerjanya lebih dari 1 (satu) provinsi;
b. menyediakan data LKS secara nasional;
c. merumuskan dan mensosialisasikan kebijakan LKS;
d. MENETAPKAN standar pelayanan kesejahteraan sosial;
e. peningkatan kelembagaan;
f. pendayagunaan kemitraan dengan LKS asing yang mencakup tenaga asing dan bantuan/hibah;
g. pembinaan dan pengawasan;
h. pemantauan dan evaluasi;
i. koordinasi antar lembaga/LKS di tingkat nasional;
j. pemberian fasilitasi sarana dan prasarana kelembagaan dan pelayanan LKS; dan
k. menerbitkan izin operasional bagi LKS Asing setelah dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Koreksi Anda
