Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri dalam melaksanakan penyelenggaraan LKS memiliki kewenangan : a. menerbitkan tanda pendaftaran LKS yang ruang lingkup wilayah kerjanya lebih dari 1 (satu) provinsi; b. menyediakan data LKS secara nasional; c. merumuskan dan mensosialisasikan kebijakan LKS; d. MENETAPKAN standar pelayanan kesejahteraan sosial; e. peningkatan kelembagaan; f. pendayagunaan kemitraan dengan LKS asing yang mencakup tenaga asing dan bantuan/hibah; g. pembinaan dan pengawasan; h. pemantauan dan evaluasi; i. koordinasi antar lembaga/LKS di tingkat nasional; j. pemberian fasilitasi sarana dan prasarana kelembagaan dan pelayanan LKS; dan k. menerbitkan izin operasional bagi LKS Asing setelah dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Pasal.id