Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan LKS.
(2) Kewenangan penyelenggaraan LKS oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Kewenangan penyelenggaraan LKS oleh pemerintahan daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur.
(4) Kewenangan penyelenggaraan LKS oleh pemerintahan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh bupati/walikota.
Koreksi Anda
