Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LKS dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus didukung oleh sumber daya yang meliputi: a. sumber daya manusia; b. sarana dan prasarana;dan c. sumber pendanaan. (2) Selain didukung oleh sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) LKS harus memenuhi standar LKS. (3) Standar LKS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Pasal.id