Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Perpanjangan izin operasional LKS Asing diberikan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dan mendapat rekomendasi dari gubernur atau bupati/walikota setempat.
Koreksi Anda
