Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perpanjangan izin operasional LKS Asing diberikan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dan mendapat rekomendasi dari gubernur atau bupati/walikota setempat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Pasal.id